Bukan Minta Jatah, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Kawasan Wisata Goa Jegles Kepung Kediri
Wakapolres Kediri saat memaparkan mengenai motif daripada pelaku pembunuhan di goa Jegles/Istimewa : Nasrul. |
KEDIRI,LINTASDARAHNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kediri berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja perempuan berusia 15 tahun dengan inisial IYL di kawasan Wisata Goa Jegles pada pekan lalu.
Pelaku pembunuhan tersebut ternyata adalah teman dekat korban, LM (17), yang berasal dari Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Pare dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pembunuhan tersebut.
"Melalui upaya yang intensif dari petugas, dengan pengumpulan bukti dan keterangan dari beberapa Saksi, kami berhasil menangkap pelaku," ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resort Kediri, Kompol Ambuka Yudha Hardi, pada Jumat (29/12/2023).
Dalam keterangannya, polisi mengungkapkan sejumlah temuan terkait motif pelaku yang diduga merasa sakit hati karena kata yang dilontarkan korban, yang berujung pada 12 tusukan yang mengakibatkan kematian remaja perempuan tersebut.
"Dari hasil otopsi, ditemukan 12 luka tusukan, 8 di perut dan 4 di dada," jelas Kompol Ambuka.
Pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja mengakhiri nyawa remaja perempuan tersebut karena merasa miring. Sebelum kejadian tragis itu terjadi, menurut Ambuka, pelaku dan korban memiliki hubungan dekat.
Namun, ketika berada di Goa Jegles, korban menerima panggilan telepon dari seorang laki-laki lain.
"Kejadian tersebut memicu bentrokan antara pelaku dan korban, di mana korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti perasaan pelaku dengan mengatakan bahwa pelaku adalah anak dari orang tua yang tidak jelas," paparnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sejak awal ia sudah berniat menyakiti gadis tersebut. Hal ini terbukti saat pelaku meminjam sepeda motor dari temannya dan menyimpan sebilah pisau di dalam jok.
"Ketika mereka berjanji bertemu, pelaku menggunakan motor yang dipinjamkannya. Sebelum berangkat, dia menyembunyikan pisau tersebut di dalam jok motor. Menurut hasil penyelidikan kami, pisau tersebut digunakan untuk melukai korban," terangnya.
Pelaku kini terbalik pada Pasal 340 bersamaan dengan Pasal 338 sebagai alternatif dari Pasal 80 ayat 3 bersamaan dengan Pasal 76C dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Nasrul)
Posting Komentar