Cegah Kampanye Hitam, Bawaslu Kab. Magelang Tegas Ingatkan Peserta Pemilu
MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Demi mewujudkan kampanye damai pada Pemilu 2024 dan menjaga ketertiban masyarakat, Bawaslu Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk berpedoman pada UU Nomor 7 tentang Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 dalam melakukan kampanye pemilihan umum.
Peserta pemilu juga diminta memperhatikan tahapan dan jadwal kampanye seperti diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye.
"Peserta diharapkan tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan karena berpotensi pelanggaran pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, Jumat (8/12/2023).
Menurut Muhammad Habib Shaleh, Bawaslu Kabupaten Magelang juga meminta peserta pemilu untuk memperhatikan larangan-larangan kampanye seperti diatur dalam pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga meminta peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam mempengaruhi pemilih.
Tak hanya itu, dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), peserta pemilu juga diharapkan selalu berpedoman pada SK KPU Kabupaten Magelang Nomor 129 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Himbauan Bawaslu Nomor 367/PM.00.02/K-JT-16/12/2023 ini dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Magelang pada 5 November 2023. Himbauan ini dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Magelang dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kampanye pemilu, menjaga suasana kampanye yang kondusif dan mewujudkan kampanye damai, aman dan tidak menakutkan masyarakat.
"Himbauan ini ditujukan Bawaslu Kabupaten Magelang pada Peserta Pemilu tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Magelang, Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Magelang.
Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR tingkat Kabupaten Magelang, Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah tingkat Kabupaten Magelang, Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Magelang dan Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPD Jawa Tengah tingkat Kabupaten Magelang," ujarnya.
(Mi)
Posting Komentar