Dandim 0809/Kediri Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi Dalam Memberantas Peredaran Rokok Ilegal
KOTA KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Komandan Kodim 0809/Kediri Letkol Inf. Aris Setiawan SH menghadiri Sosialisasi Perundang undangan Cukai DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2023 bertempat Di Hotel Lotus Garden Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Jumat (8/12/2023).
Dalam materinya, Dandim mengajak masyarakat untuk berpartipasi dalam memberantas peredaran rokok yang tidak dilengkapi cukai. Kodim bersama Intasi terkait terus bersinergi membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal di wilayah teritorialnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Pj Walikota Kediri Ibu Dr.Ir Zanariah, M.Si,Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Aris Setiawan SH,Kepala Satpol PP Kota Kediri bapak Drs Samsul Bahri MM, Kepala Bea Cukai Kota Kediri bapak Sunaryo,Pasi Intel Kodim 0809/Kediri Lettu Inf. Dwi Agus Harianto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kota Kediri bapak M. Syaiful Aririn dan Para peserta Sosialisasi dari Kecamatan Mojoroto.
Dalam sambutannya Kepala Satpol PP Kota Kediri bapak Drs. Samsuk Bahri MM menyampaikan," Ucapan terima kasih kepada masyarakat yang sudah hadir untuk mengikuti sosialisasi perundang undanagan cukai. Semangat para peserta Sosialisasi sangat luar biasa itu bisa dilihat dari kehadirannya
Untuk memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada bapak ibu sekalian tentang aturan-aturan mengenai supaya kita di lapangan itu tidak salah tidak keliru dalam bertindak
Beredarnya rokok tanpa cukai sangat marak maka dari itu nanti pihak cukai akan menjelaskan biar para peserta tahu tentang rokok ilegal. Semoga sosialisasi tentang cukai hari ini bermanfaat bagi para peserta."pungkasnya.
Dalam sambutannya Kepala Bea Cukai Kota Kediri bapak Sunaryo mengatakan," Terkait gempur rokok ilegal langka langka pencegahan ciri - ciri rokok ilegal, dan ciri-ciri pita cukai palsu.
Kami juga mengimbau pada masyarakat agar memberitahukan pada Bea Cukai apabila mendapatkan informasi mengenai rokok ilegal.
Kami berharap DBH CHT dapat dimanfaatkan secara optimal dan informasi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi dapat diterima masyarakat.
Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Aris Setiawan SH dalam sambutannya menyampaikan,"Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.
Peran TNI dalam memberantas barang ilegal berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini pejabat dunia dan juga dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia atau instansi lainnya.
Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Kepolisian Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia atau instansi lainnya wajib memenuhinya.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 ayat 2.
Pokok TNI dalam rangka operasi militer selain perang diantaranya membantu tugas pemerintah daerah.
Kodim 0809/kediri dalam implementasi UU Nomor 39 tahun 2007 memberikan penekanan kepada personel Kodim Kediri (TNI&PNS) serta para pekerja yang berada di 23 Koramil agar sebagai berikut diantaranya untuk menimbulkan menyimpan memiliki menjual dan memperoleh segala bentuk barang atau bahan ilegal yang akan menimbulkan kerugian negara. Mengajak dan ikut serta untuk menghimbau kepada kerabat dan masyarakat di wilayah Kota Kediri atau kabupaten Kediri agar tidak menimbun menyimpan memiliki menjual menukar dan memperoleh segala bentuk barang atau bahan ilegal yang akan meninggalkan kerugian negara.
Melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mendapatkan barang atau barang tanpa Tukai untuk memperoleh sesuai hukum yang berlaku. Berkoordinasi dengan acara terkait khususnya Bea Cukai Kediri Apakah ditemukan didapatkan barang atau bahan tanpa cukai."pungkas Dandim dalam materinya.
Dalam sambutannya Pj Walikota Kediri Ibu Dr.Ir Zanariah, M.Si menyampaikan,"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu di sini atas sinergi dan kontribusi dalam membangun Kota Kediri. Salah satunya dengan tidak memperjual belikan rokok ilegal.
Perlu diingat setiap penjualan barang kena cukai akan kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Acara Sosialisasi peraturan UU Cukai ajak masyarakat gempur peredaran rokok ilegal dan saya harapkan masyarakat semakin paham.
Masyarakat harus berhati-hati dan cermat apabila ada orang menawarkan rokok ilegal. Sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa yang menimbul dan menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya.
Apabila masyarakat mengetahui transaksi jual beli rokok ilegal bisa langsung melaporkan kepada yang berwenang (Bea cukai)
Dalam materi yang disampaiakan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kota Kediri M. Syaiful mengatakan,"Apa aja fungsi pokok Bea Cukai sebagai berikut diantaranya Trade Facilitator .Memberikan fasilitas A perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif . Industrial Assistance Memberikan dukungan kepada industri dalam negeri,dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif dapat bersaing dalam pasar internasional.
Community protector Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas. Revenue Collector Menghimpun penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, & cukai)
Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang nomer 39 Tahun 2007 yaitu : Konsumen perlu dikendalikan,Peredaranya perlu diawasi,Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup keseimbang. Pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi Keadilan dan keseimbangan. Barang yang kenak cukai adalah Hasil Tembakau dan Minuman yang mengandung etil alkohol. Fitur pengamanan pita cukai untuk alat pengawasan dan bukti pelunasan.
Dampak peredaran rokok Ilegal diantaranya Terganggung kinerja pasar hasil tembakau,Kandungan nikoti dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar, Merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai,Merugikan industri rokok yang membayar cukai.
Peran masyarakat tidak menjual rokok ilegal dan jasa pengiriman tidak mengirimkan rokok ilegal. Apa saja barang kena cukai diantaranya Hasil tembakau, Minuman mengandung alkohol dan Etil alkohol.
Cara pelunasan cukai dilakukan pelunasan pada saat BKC dikeluarkan dari pabrik. Dengan pembayaran saat dikeluarkan dari pabrik. Pelunasan dengan pelekatan pita Cukai pada saat BKC dikemas untuk penjualan eceran. Jenis hasil tembakau diantaranyaTembakau Iris terbuat dari daun tembakau yang dirajang. Cerutu terbuat dari lembaran tembakau baik diiris atau tidak Dan digulung sedemikian rupa.
Sigaret Kretek tangan sekarat mengandung cengkeh dalam proses produksinya mulai dari pelintingan sampai pengemasan eceran tanpa menggunakan mesin
Sigaret Kretek mesin sigaret mengandung cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran baik seluruhnya maupun sebagian menggunakan mesin
Sigaret putih tangan si Garet tanpa cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan ajaran menggunakan tangan baik dilengkapi filter atau tidak
Sigaret putih mesin si karet tanpa cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran baik seluruhnya maupun sebagian menggunakan mesin
Kelembak menyan sigaret yang dalam pembuatannya ditambahkan atau dicampur dengan kelembak dan kemenyan. Rokok daun dibuat dengan daun Nipah daun jagung atau sejenisnya dengan cara dilinting.
Rokok elektrik berasal dari pengolahan daun tembakau yang diekstrak dengan cara lain Sesuai dengan perkembangan teknologi konsumsinya dengan pemanas dan dihisap
Fungsi pita cuka diantaranya Alat pengawasan dan Bukti pelunasan cukai. Fitur pengamanan pita cukai diantaranya Fitur pengamanan dibuat dengan mempertimbangkan dua kriteria yaitu sulit untuk dipalsukan dan mudah untuk diidentifikasi keasliannya.
Fitur pengaman pada pita cukai ditanamkan pada cetakan hologram dan kertas. Tiap tahun fitur diubah desainnya dan tingkatkan tingkatan keamanan
Ciri pita cuka diantaranya Cetakan dengan menggunakan lampu UV gambar Burung endemik lambing negara Garuda Pancasila dan sebagian gambar lainnya akan berpendar
Kertas secara kasat mata terdapat serat berwarna merah muda dan Jingga apabila disinari dengan up akan terlihat serat-serat berpendar berwarna merah muda kuning dan biru yang disebar di permukaan kertas pita cukai.
Hologram apabila badan hologram disinari lampu UV akan tampak image motif bulu burung berwarna hijau
Desain pita Cukai 2023 terdiri dari Lambang negara RI,Lambang Ditjen bea dan cukai,Tarif cukai,Angka tahun anggaran,Harga jual eceran,Teka Indonesia,Teks Cukai hasil tembakau,Jumlah isi kemasan,Jenis hasil tembakau,Hologram dan Personalisasi.
Rokok ilegal diantaranya ,Pita Cukai palsu,Tanpa pita cukai Pita Cukai bekas dan Pita Cukai berbeda. Sanksi pelanggaran diantaranya Pasal 50 UU Nomor 11 tahun 1995 Jo UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 Jo uu nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pasal 55UU Nomor 11 tahun 1995 Jo uu nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Dampak dari peredaran rokok ilegal diantaranya Terganggunya kinerja para hasil tembakau. Merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar. Merugikan industri rokok yang membayar juga.(Hariono)
Posting Komentar