Polri
Area Parkir Pelajar Jadi Sasaran Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Polsek Muntilan
Kapolsek AKP Abdul Muthohir bersama anggotanya sosialisasi larangan knalpot brong di sekolah dan kawasan Lapangan Pasturan. (Ft. Mi)
MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ || Kepolisian Sektor (Polsek) Muntilan, Polresta Magelang, hingga kini masih terus melakukan pencegahan penggunaan knalpot tidak standar (brong) di sepeda motor.
Salah upaya dilakukan u tuk meminimalisir penggunaan knalpot brong, pihak Polsek Muntilan menyambangi sekolah-sekolah untuk sosialisasi dan edukasi kepada Pelajar terkait penggunaan knalpot brong dan tertib berlalulintas.
"Kami dari petugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong di SMPN 1 Muntilan dan SMPN 2 Muntilan serta menyasar beberapa pelajar yang sedang parkir di area Lapangan Pasturan Muntilan," kata AKP Abdul Muthohir saat memimpin sosialisasi dan edukasi pelajar di Muntilan, Rabu(10/1/2014).
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan bahwa dasar kegiatan tersebut adalah Perintah dan Jukrah Kapolda Jateng tertanggal 31 Desember 2023 tentang penertiban Knalpot Brong.
Hal serupa yang sampaikan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa per 1 Januari 2024 lalu. Dimana, Kapolresta Magelang memerintahkan upaya penertiban knalpot brong guna Harkamtibmas di Kabupaten Magelang.
Lebih lanjut AKP Abdul Muthohir mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya melaksanakan patroli dan mendapati sepeda motor yang parkir di area lapangan Pasturan dan sekitarnya serta melaksanakan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik kendaraan yang berknalpot brong.
''Kita himbau dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa dan pihak SMPN 1 Muntilan. Dilanjutkan melaksanakan peninjauan kendaraan siswa di tempat parkir dan melakukan pendataan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,'' terang Kapolsek Muntilan.
Dalam sosialisasi dan edukasi tersebut pihaknya menemukan 12 sepeda motor dan pemiliknya yang kedapatan memakai knalpot brong yang kemudian diminta untuk menggantinya.
Kapolsek Muntilan juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama tertib dalam berlalu lintas diantaranya tidak mengunakan knalpot brong untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalu lintas.
''Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun pelajar akan terus kami laksanakan untuk mendukung program pemerintah terhadap ketertiban lalulintas dan kenyamanan berkendara di jalan umum,' tegas Kapolsek Muntilan. (Mi)
Via
Polri
Posting Komentar