Polri
Dijerat Utang, Bersama Anak Belasan Tahun Nekat Jambret Hingga Korban Meninggal Dunia
KOTA MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM -
Tim Satreskrim Polres Magelang Kota mengungkap motif di balik dua pelaku penjambret ponsel korban AGV (21) di Jalan Pahlawan, Magelang Utara, Kota Magelang, Jateng.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina kepada awak media, Selasa (2/1/2024).
Menurut AKBP Herlina, kedua pelaku yang diamankan yakni IYI (29) dan satunya lagi berinisial R. Keduanya warga Magersari, Magelang Selatan. Ironisnya, pelaku berinisial R ini masih di bawah umur yakni 19 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
"Korban berinisial AGV ini, meninggal dunia akibat luka tusuk di bawah ketiak dan bagian lengan sebelah kiri. Ada 8 tusukan semuanya," kata AKBP Herlina.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Samsudin menambahkan, kedua pelaku nekat menjambret untuk membayar utang.
"Pengakuan pelaku dia nekat melakukan ini, untuk membayar hutang," kata AKP Samsudin.
AKP Samsudin menjelaskan pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Pahlawan, kedua pelaku hendak merampas handphone milik korban yang saat itu sedang berhenti di tepi jalan. Saat hendak dirampas, korban melakukan perlawanan sehingga kedua pelaku terpaksa menusukkan pisau yang bawa ke tubuh korban.
Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri. Dan pada tanggal 31 Desember 2023, kedua pelaku berhasil diringkus di rumahnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya kini ditahan di Mapolres Magelang Kota bersama barang bukti.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuh HP milik korban, satu pisau lipat milik pelaku yang digunakan menusuk korban," jelas AKP Samsudin seraya menambahkan bahwa pelaku satunya merupakan residivis kasus curat dan curas.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
(Mi)
Via
Polri
Posting Komentar