Polri
Kapolresta Magelang Respon Soal Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur yang Minta Keadilan
MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS. Com -
Kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh orang dewasa di Dusun Dasekan, Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Magelang, pada 9 September 2023 pukul 23.00 WIB, mengagetkan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa.
"Apa ada kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah tiga bulan, begitu? Apa ada korbannya, pelakunya apa sudah di tangkap?," tanya Kombes Pol Mustofa saat dikonfirmasi terkait adanya tuntutan keadilan pihak keluarga korban lantaran kasus ini sudah tiga bulan lebih tak kunjung ada kepastian hukum.
Menurut Kombes Pol Mustofa, kasus ini segera ia pelajari mengingat kejadiannya sudah lama. Sedangkan dirinya menjabat Kapolresta Magelang baru seminggu.
"Saya-kan baru seminggu disini jabat Kapolresta. Saya akan pelajari dan tidak ada kasus yang tidak kita proses apalagi kekerasan terhadap anak dibawah umur. Kita akan teruskan," tegas Kombes Pol Mustofa.
Atas kasus yang melimpah korban RA (16), warga Dusun Demesan, Desa Girirejo, Tempuran, Kabupaten Magelang, diakui oleh Kapolredta Magelang segera diproses. Pihaknya Polresta setempat juga tidak pandang bulu dalam penegakan hukum di kasus ini.
"Terhadap kasus ini, saya akan proses. Saya tidak akan pandang bulu dan terpengaruh dengan siapapun. Termasuk jika ada indikasi kedekatan anggotanya dengan tokoh keluarga pihak pelaku," ujar Kombes Pol Mustofa.
Seperti diwartakan sebelumnya, keluarga korban RA, meminta rasa keadilan ke pihak polisi, lantaran kasus pengeroyokan RA sudah lebih tiga bulan bergulir di Polresta Magelang, tapi tak kunjung ada progres. Bahkan, para terduga pelaku masih melenggang bebas di luar tanpa tersentuh hukum sama sekali.
Dijelaskan perwakilan keluarga korban, Wahyu Murniati, korban RA yang masih berstatus pelajar mengalami pengeroyokan oleh orang dewasa di Dusun Dasekan, Desa Sumberarum pada 9 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
"Tapi kok, sejak kami lapor sampai sekarang (Rabu, 3/1/2024), tidak ada perkembangan kasusnya. Kami selaku korban minta keadilan hukum," ujar Ibu Wahyu.
Menurut kacamata pihak keluarga korban, peristiwa pengeroyokan terhadap anak di bawah umur ini sangat jelas. Sehingga pihak kepolisian tak perlu memakan waktu lama untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka.
"Kalau versi kami sebagai orang awam, kasus ini jelas. Ada korban, ada pelaku, dan ada saksi-saksi yang melihat kejadian. Lalu apa yang sulit bagi seorang polisi dalam mengungkap kasus ini," kata Ibu Wahyu sembari geleng kepala.
(Mi)
Via
Polri
Posting Komentar