Polri
Polsek Muntilan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kalangan Pelajar
MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM – Polsek Muntilan, Polresta Magelang tidak kompromi dengan knalpot brong. Hal itu dibuktikan, saat melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di SMK Pangudi Luhur Muntilan, sebanyak 33 unit sepeda motor milik siswa setempat ditemukan memakai knalpot tidak standar itu.
"33 sepeda motor yang didapati memakai knalpot brong hari itu, langsung kita copot. Dan kita minta kepada manajemen sekolah serta siswa pemilik sepeda motor untuk mengganti knalpot standar," kata Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir di SMK Pangudi Luhur Muntilan, Jumat (5/1/2025).
Menurut AKP Abdul Muthohir, pihaknya turun ke sekolah ini bersama anggotanya untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor yang dipakai siswa.
"Kita tegas. Makanya di SMK ini kita tidak sekedar sosialisasi larangan knalpot brong. Kita juga sertai memeriksa langsung kendaraan yang dipakai siswa," ujar AKP Abdul Muthohir.
Kepada siswa dan pihak manajemen sekolah, Kapolsek AKP Abdul Muthohir menghimbau kepada pelajar untuk tertib berlalu lintas. Terutama tidak menggunakan knalpot brong.
Dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285 (1), setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Sejalan dengan Undang-Undang ini, Polresta Magelang telah menggelar operasi khsusus knalpot brong dimulai 1 Januari 2024 – 20 Januari 2024," jelas AKP Abdul Muthohir.
Ditambahkan oleh Kapolsek, terkait sosialisasi larangan kenalpot brong, pihaknya akan terus turun ke awkolah-sekolah di Muntilan baik SMA, SMK, MAN termasuk SMP. Kapolsek Muntilan mengakui sasaran sosialisasi dilakukan ke sekolah karena darin pengamatan kepolisian dalam kegiatan patroli balap liar disinyalir bahwa anak di bawah umur yang lebih banyak menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standard.
Kepala SMK Pangudi Luhur, FX Eko Prihantoro menyambut baik dan mendukung sosialisasi tertib lalu lintas sekaligus pengecekan kendaraan yang dilakukan Polsek Muntilan sebagai penguatan aturan yang sudah dilaksanakan oleh sekolah terkait kendaraan yang tidak sesuai standard khususnya knalpot brong.
(Mi)
Via
Polri
Posting Komentar