Kades Gading Sampaikan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2023 Saat Rapat
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Kepala Desa Gading, Sri Utami Agustina, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dalam rapat yang di laksanakan di Balai Desa Gading Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Senin ( 5/2/24).
Dalam acara tersebut dihadiri Camat Winongan Abdurachim Efendhy, SKM, MM yang di wakili Kasipem Rusmini,S.Si, Kasi PMD Dodik Hariyadi, Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H, M.H yang di wakili Waka Polsek Winongan Ipda Faisol beserta anggota, Danramil 0819/15 Winongan Serka Santosa, Pendamping Desa Sholihudin, Kepala Desa Gading Sri Utami Agustina beserta anggota, Ketua BPD Gading M. Ihyan beserta anggota, Ibu PKK, RT/RW serta para undangan.
Kepala Desa Gading Sri Utami Agustina dalam kesempatannya memberikan detail terkait pencapaian dan pengelolaan anggaran desa selama periode tertentu, sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. LKPJ mencakup penjelasan tentang penggunaan dana desa, proyek pembangunan, serta upaya pengembangan masyarakat.
Sementara itu, LPPD menyoroti aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan kebijakan, tata kelola pemerintahan, dan partisipasi masyarakat. Sri Utami Agustina menekankan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Kepala Desa Gading mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan desa.
Di kesempatan yang sama Camat Winongan Abdurachim Efendhy, SKM, MM yang di wakili Kasipem Rusmini,S.Si menyampaikan bahwa LKPPD dan LPPD Desa Gading hari ini sudah bisa terselesaikan dengan lancar... Tepuk tangannya mana ..... Biar tidak ngantuk, jadi tadi panjenengan ( anda ) sudah menyaksikan pembacaan dari ibu Kepala Desa kemudian ditanda tangani oleh BPD dan tadi juga ada dokumentasi menghadap ke depan itu dengan membawa dua dokumentas, kalau panjenengan ada tanda tanya dalam hati kok dokumennya dua. Jadi begini, secara aturan LPPD dan LKPPD ini adalah bentuk pelaporan Kepala Desa kepada Bupati atau Walikota melalui Camat, itu yang satu dan dokumen yang satunya adalah pelaporan ibu Kepala Desa kepada BPD karena disini secara aturan BPD mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi kinerja daripada Kepala Desa dalam kurun waktu penggunaan dana selama satu tahun. "Jelas Kasipem Rusmini.
Masih Kasipem melanjutkan, "Terima kasih kepada BPD telah melaksanakan tugas dan kewenangannya panjenengan diatur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, disitu BPD mempunyai kewenangan BPD saget nyeneni ( bisa marahi ) bu Inggi ( bu Kades ), bu inggi iki nggak tepak ( bu Kades ini tidak benar ) karena BPD disini sebagai wakil daripada masyarakat. Jadi kalau ada unek - uneknya masyarakat tidak perlu ramai - ramai ke Bu inggi cukup ke BPD nya dan nanti BPD bisa menyampaikan ke Kepala Desa melalui musyawarah intern yang ada disitu."pungkasnya.
Demikianlah rangkuman singkat dari acara LKPJ dan LPPD, yang menyoroti keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan desa Gading dan acara di tutup dengan doa yang disampaikan oleh H. Mukhlason.
( Krm )
Posting Komentar