Kodim 0809/Kediri Gelar Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu dan Plkada Tahun 2024
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Kodim 0809/Kediri menggelar pembinaan Netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Makodim 0809/Kediri dengan tema “Melalui Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu dan Pilkada,Kita Wujudkan Profesional TNI Dengan Bersikap Netral Dalam Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serta Senantiasa Mendukung Suksesnya Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Yang Luber dan Jurdil di Seluruh Wilayah NKRI”
Kegiatan ini dihadiri oleh Pasi Ter Kodim 0809/Kediri Lettu Inf Iskak sebagai Pemateri dan Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri bapak Siswo Budi Santoso, S.E sebagai pemateri. Selain itu para peserta diikuti oleh Perwakilan Anggota jajaran kodim 0809/Kediri dan Perwakilan Anggota Persit Kodim 0809/Kediri.
Dalam materinya Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri bapak Siswo Budi Santoso menyampaikan,”Bahwa tahun ini adalah tahun Politik agar diperhatikan bagaimana menyikapi situasi menjelang Pesta Demokrasi pemilu yang di laksanakan pada tanggal 14 februari tahun 2024.
TNI juga terikat undang - undang maka Netralitas harus di pelihara, sehingga pelaksanaan pemilu tahun 2024 besok berjalan dengan lancar, baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden.
Jika kita berbicara netralitas itu nanti ranah panwascam, untuk TNI tidak berhak untuk memilih maupun di pilih, namun ibu - ibu ( Anggota Persit ) berhak untuk memilih itu bedanya,”paparnya.
Sementara itu, Pasi Teritorial Kodim 0809/Kediri Lettu Inf Iskak dalam materinya juga menyampaikan,” Bahwa Pembinaan Netralitas TNI pada pemilu dan pemilukada tahun 2024 Netral !!!tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak.
Dalam rapim TNI Polri , aparat negara TNI Polri Harus netral politik, TNI dan Polri adalah politik negara yang artinya kesetiaan kepada rakyat dan wilayah NKRI serta pemerintah yang sah.
Adapun Instruksi panglima TNI diantaranya pembuatan posko pengaduan, penyuluhan tentang netralitas tni, prajurit tidak boleh berpolitik praktis dan pedomani buku saku tentang netralitas TNI.
TNI tidak boleh menjadi aggota KPU , Panwaslu,Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih,Peserta dan/atau Juru Kampanye ,tidak boleh melaksanakan kampanye di dalam kompleks militer.
Tidak boleh mempengaruhi istri/keluarga/masyarakat untuk mendukung Parpol atau paslon tertentu. Tidak boleh memberikan fasilitas sarpras bagi parpol atau paslon tertentu
Dan terakhir TNI tidak boleh komentar penilaian mendiskusikan pengarahan apapun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga dari masyarakat melalui media apapun.(Hariono)
Posting Komentar