Lahan Tanah Milik Hj Siti Halimah di Desa Ngembe Ber alih Ke orang lain Gus Ham bacabup Pasuruan 2024 Angkat Bicara
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Sebuah bidang lahan tanah milik H. Hamid yang dahulunya membeli tanah itu bersama istrinya Umik Siti Halimah yang kini telah mempunyai 7 anak keturunan,dalam perjalanan Hamid meninggal dunia pada tahun 2010,lalu Siti Halimah kawin lagi di tahun 2012,dugaan sementara lahan tanah seluas 1900 m2 tersebut tiba - tiba ditengarai muncul Akte jual beli dari Pemdes Ngembe,dengan pembeli lahan tanah berinisial Lst,perihal lain sengketa lahan tanah seluas 1900 m2,di Desa Ngembe kecamatan Beji kabupaten Pasuruan saat ini tetap menuai pro kontra dan belum menemukan titik penjelasan yang pasti bagi Siti Halimah.
“Adapun kronologis sengketa lahan tanah milik Siti Halimah tiba - tiba mendadak ada kabar lahan tanah tersebut dibeli oleh Haji Kdr, yang masih ada berbau besanan,didalam kabar itu mantan Kades Ngembe mengucapkan bahwa lahan tanah seluas sekitar 1900 m2 ini milik Siti Halimah bilangnya,jadi mantan kades Ngembe dikala menjabat sempat membukakan buku kretek desa kepada Haji Kdr dan Lst bahwa lahan tanah seluas sekitar 1900 m2 milik Siti Halimah.
Di perjalanan tahun 2016 dan tahun 2018 lahan tanah seluas 1900 m2 diduga muncul Akte jual beli dengan berdalih DP 35 juta,berbarengan dengan bergantinya Kepala Desa Ngembe yang baru ( irs),sampai saat ini tetap menjabat,Pemdes Ngembe diduga telah berani memunculkan surat akte jual beli dari Pemdes perihal jual-beli itu,padahal sejauh ini keluarga Siti Halimah tidak pernah menjual lahan tanahnya kepada pihak siapapun.
Perihal lain,sengketa lahan tanah seluas 1900 m2 sudah masuk ranah hukum sampai kasasi MA Jakarta pusat,dan lahan tanah tersebut selama 5 tahun di miliki oleh pihak tergugat,lahan tersebut dulunya pernah dipakai tergugat untuk lomba ajang turnamen bola volley yang diselenggarakan oleh pemerintah Dusun Grogol Desa Ngembe padahal tanah tersebut masih sengketa.
Walaupun Surat kasasi dari MA RI Jakarta nomor 22.1097 K/PDT/2022 an Siti Khalimah sudah keluar,ia akan berusaha tanah miliknya bisa kembali sebab saya mengantongi bulti-bukti surat yang kuat,dan saya akan berusaha mengambil kembali lahan tanah yang saya miliki dan berharap hukum betul-betul ditegakkan oleh negara,dan itu untuk kepastian status tanah saya jelas Siti Halimah saat menghadap Komari Camat Beji.
Menurut Camat Beji ternyata kasus penyerobotan lahan tanah juga pelanggaran termasuk penyelewengan jabatan,tetapi ini sungguh miris karena kasus tanah banyak ditemui dimana-mana,saya berharap lahan tanah yang disengketakan bisa dimusyawarahkan dengan cara kekeluargaan,sejauh ini akan tetep saya berkoordinasi dengan kades yang menjabat saat ini demi terciptanya keamanan,sehingga permasalahan ini ada kejelasannya.
.
Gus H.Hamzah Pujiono (akrab disapa Gus Ham) salah satu bakal Calon Bupati (Cabup) Pasuruan untuk periode 2024-2029 saat ditemui awak media mengatakan tanah-tanah sengketa dikabupaten Pasuruan banyak sekali ditemukan harapan saya agar pemilik tanah yang memilikinya pemerintah harus membantunya,jangan sampai mafia tanah karena memberikan sesuatu akhirnya bisa mencaplok lahan tanah yang bukan haknya,"Tegasnya Senin (26/2/2024).(Red). bersambung
Posting Komentar