LKPJ dan LPPD Kades Umbulan di Tanggapi Dengan Hasil Yang Baik Oleh Ketua BPD
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2020 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kepala Desa Umbulan Solikhan menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2023 kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Balai Desa Umbulan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/2/24).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Winongan Abdurachim Efendhy, SKM, MM, Kasi PMD Dodik Hariyadi, Kasipem Rusmini,S.Si, Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H, M.H bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Taslim, Danramil 0819/15 Winongan Kapten Kav Akhmat Syafi'i bersama Babinsa Sertu Marhali, Kepala Desa Umbulan Solikhan beserta Perangkat, Ketua BPD Umbulan H. Anwar beserta anggota, Ibu PKK, RT/RW dan undangan.
Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa Umbulan atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun.
Adapun kewajiban yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan.
Bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih dan masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat, menegaskan bahwa LKPPD Kepala Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Oleh karena itu Camat Winongan Abdurachim Efendhy dalam kesempatannya menyampaikan bahwa "Ini merupakan momen yang sangat penting yang kita tunggu dalam waktu satu tahun, jadi pertanggungjawaban ini penting sekali bagi kehidupan masyarakat utamanya Desa Umbulan, di momen inilah kita menyaksikan bersama bahwa antara pemerintah desa dengan masyarakat itu sudah bersinergi apa yang tadi dikatakan atau disebutkan oleh Pak Kades itu sudah terlaksana.
"Jadi perencanaannya pak Kades mulai tahun yang lalu sudah direncanakan kemudian ada anggaran dianggarkan kemudian di eksekusi dalam rangka pembuatan atau pembangunan ini semua dan tadi sudah di Amini oleh Ketua BPD Pak Haji dan itu juga menyambut 100 % pekerjaan ini sudah di selesaikan dengan baik dan benar."pungkasnya.
Di kesempatan yang sama Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H, M.H berharap agar pos kamling dengan maraknya mendekati Pemilu tinggal tujuh hari, minta tolong ditingkatkan ya pos kamlingnya jangan sampai warga yang berlalu lalang disini merasa tidak nyaman, kalau pos kamling itu ditingkatkan pengamanannya, Insyaallah warga merasa nyaman. Saya minta tolong kerjasama nya Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kapolsek sendiri akan turun untuk kolaborasi dengan masyarakat. "harap Kapolsek.
" Juga apa yang disampaikan oleh Pak Camat tadi bahwa tanggal 14 saya minta tolong untuk benar - benar hadir dan jangan sampai menghalang - halangi orang yang mau hadir ke TPS. Barang siapa yang menghalang - halangi orang yang nyoblos itu akan di kenai pidana, bisa dengan pasal 531 hukumannya dua tahun, ini saya sampaikan kepada karena saya sayang sama jenengan semuanya jangan sampai di wilayah Kecamatan Winongan khususnya Umbulan ada pelanggan itu, ini pelanggaran terkait dengan Pemilu. Oleh sebab itu hadir dengan niat Bismillah mudah - mudahan pimpinan yang dipilih itu benar - benar amanah. "Ajak Kapolsek Winongan Rudi Santosa.
( Krm )
Posting Komentar