Pemdes Lebak Gelar Acara Penyampaian LKPJ dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Pemdes Lebak, Kecamatan Winongan sampaikan laporan Pembahasan LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Lebak Tahun 2023. Kegiatan di adakan di Balai Desa Lebak. Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Jum'at, (02/02/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Winongan Abdurachim Efendhy, SKM, MM, Kasi PMD Dodik Hariyadi, Kasipem Rusmini,S.Si, Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, SH, MH beserta anggota Aipda Taufiq.H dan Aipda Eky Soekarno, Danramil 0819/15 Winongan Kapten Kav Akhmat Syafi'i yang diwakili Babinsa Sertu Marhali dan Serda Aristanto, Kades Lebak Abdul Goni beserta perangkat, Ketua Muqorrobin beserta anggota, Pendamping Desa Sholihudin, RT/RW dan undangan.
“Ini semua kami laksanakan, demi terciptanya asas transparansi kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Lebak. Baik itu dari segi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, lingkungan dan lainnya,” kata Abdul Goni, Kepala Desa Lebak.
“Kegiatan ini bertujuan, menyampaikan laporan-laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan desa selama tahun 2023. Sehingga, tidak memicu terjadinya kesalah pahaman antara Pemdes dengan masyarakat,” tuturnya.
“Semoga apa yang disampaikan pihak Pemdes Lebak ini, dapat dimengerti oleh seluruh unsur masyarakat Desa Lebak.” Paparnya.
Sementara itu, Camat Winongan Abdurachim Efendhy, SKM, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Momen ini merupakan momen yang terpenting bagi seluruh warga masyarakat Desa Lebak karena bisa di katakan penting, karena pertanggungjawaban ini merupakan pertanggungjawaban secara terbuka dan harus disaksikan oleh seluruh lapisan masyarakat Desa Lebak. Pak Kades selama satu tahun sudah mengerjakan baik itu program dan kegiatan yang melekat didalam anggaran Dana Desa yang sudah dilaksanakan. "ucap Camat.
Selanjutnya, "Syukur Alhamdulillah, Pak Kades sudah menyebutkan kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan dan sudah ditanggapi oleh Ketua BPD, Ketua BPD tadi telah menyatakan bahwa semua pekerjaan telah dilaksanakan dengan kondisi yang baik, ini artinya anggaran yang sudah diamanatkan kepada pemerintahan desa khususnya Desa Lebak ini sudah di terapkan dan sudah dilaksanakan atau sudah di bangun oleh pemerintah Desa Lebak. Maka kita semua harus bersyukur dan harus menjaga bangunan itu tadi, jangan sampai setahun habis dibangun dibiarkan rusak, jebruk itu tidak ada artinya. Kita itu baru bermanfaat kalau bangunan, barang bisa memberikan bermanfaat kepada kita. Kalau cuma bisa membangun saja terus rusak, itu percuma."beber Efendhy Camat Winongan.
Masih Camat Winongan, "Jadi itu yang harus di rawat bersama, anggaplah itu milik kita bersama entah itu berupa bangunan paving, entah itu berupa plengsengan jadi suatu saat ada apa - apanya seperti banjir, mari kita kerjakan bersama. Negara itu sekarang kondisinya anggarannya sangat terbatas, maka ayo sama - sama kita rawat supaya tidak bolak balik saja."pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H, M.H menyampaikan bahwa semua kegiatan yang ada di Desa Lebak sudah dilakukan pengawasan sehingga perjalanan pemerintah desa itu berjalan dengan baik kalau kita biarkan maka kasihan sama generasinya dan terkait pajak kendaraan sepeda motor yang milik pemerintahan itu, misalkan bayarnya 200 ribu rupiah gitu, kalau kendaraan sepeda motor pemerintah itu hanya bayar JR ( Jasa Raharja ) nya saja dan untuk pajaknya seperti parkir itu tidak perlu bayar dan itu khusus pemerintah, kalau itu tidak di bayar ya TEEERLAAALU kata Rhoma Irama, oleh karena itu saya minta tolong terkait itu dan tidak kalah pentingnya lagi bahwa tanggal 14 Pebruari 2024 itu mari semua warganya yang hadir disini dan yang belum hadir diajak berbondong - bondong untuk mendatangi TPS yang sudah waktunya mencoblos jangan sampai golput, ini pesta demokrasi notabene mengenai hak asasi masing - masing untuk memilih seorang pemimpin."jelas Kapolsek Winongan.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban Pemerintahan Desa rangka transparansi Pemerintah Desa selama setahun karena menjadi bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa.
( Krm )
Posting Komentar