Nekad Gugurkan Janin Karena Takut Ketahuan, Dua Sejoli Malah Mendekap di Penjara
![]() |
Kapolres Kediri menjelaskan kronologi kejadian pengguguran janin/Istimewa. |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - FDP, laki-laki umur 21 tahun warga Desa Pule Kecamatan Kandat dan DPS, perempuan umur 22 tahun warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu, akhirnya meringkuk di tahanan Mapolres Kediri.
Sepasang kekasih ini mengakui jika telah melakukan hubungan bebas menjadikan DPS hamil dan terpaksa menggugurkan kandungannya.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, jika FDP dibekuk di tempat dia bekerja dan DPS diamankan di rumahnya.
"Selama proses penyelidikan dan penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama bersama anggota Unit Resmob," kata Kapolres, Kamis (07/03/2024).
Dijelaskan AKBP Bimo, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Mujianto, orang yang pertama kali menemukan janin setelah sebelumnya curiga melihat ada gundukan tanah di pekarangan rumah.
"Karena penasaran, maka Mujianto menggali gundukan itu dan menemukan sebuah janin," terang Bimo.
Saat FDP diamankan, dia pun mengakui telah mengubur janin tersebut, dia juga bercerita telah membeli obat aborsi secara online yang dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Jadi mereka sudah menjalin hubungan sejak 2021. Lalu DPS hamil dan akhirnya memutuskan untuk menggugurkan menggunakan obat yang dibeli secara online," terang AKBP Bimo.
Lebih detail, setelah mengonsumsi obat tersebut dijelaskan Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama bahwa dari pengakuan kedua pelaku, janin yang berada dalam kandungan DPS meninggal dunia.
"Tapi mereka berdua juga telah menyiapkan tempat kost di Gurah, nah kost ini digunakan untuk mengonsumsi obat penggugur janin sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing," urai Kasat Reskrim.
Akhirnya setelah sampai di rumah, selang beberapa jam kemudian barulah efek obat penggugur janin bekerja yang kebetulan kondisi rumah DPS kosong.
“Jadi DPS ini melahirkan janinnya di kamar mandi, lalu dibawa ke rumah FDP. Perkiraan dikuburnya pada malam hari,” jelas AKP Fauzy Pratama.
Akibat kejadian ini kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Kediri berpesan kepada seluruh warga di Kabupaten Kediri untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan hingga mengarah perzinaan.
"Karena bila terlibat tindak pidana, bukan hanya menanggung malu, namun juga akan berhadapan dengan penegak hukum," tegas AKP Fauzy Pratama. (Nasrul)
Posting Komentar