Parkir Mobil Sembarangan, 14 Mobil Digembok Dishub kota Malang
KOTA MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali menertibkan mobil yang parkir sembarangan yang memakan bahu jalan dan trotoar. Kamis (07/03/2024) Siang.
Petugas gabungan Dishub kota Malang bersama anggota TNI dan Polri kembali melakukan razia parkir liar dengan menyasar kendaraan yang parkir ditrotoar dan memakan bahu jalan.
Petugas gabungan bergerak dengan menyisir sepanjang jalan mulai dari Kantor Dishub Kota Malang - Jalan Soekarno Hatta - Jl.Gajayana - Jl. Veteran - Jl Patimura dimana sering ditemui mobil yang parkir sembarangan dan menjadi keluhan masyarakat.
Petugas gabungan sempat berhenti di jalan Bandung serta memberikan teguran lisan kepada beberapa pengendara dan pemilik mobil yang parkir diatas trotoar.
Selanjutnya petugas gabungan Dishub kota Malang kembali menyisir jalan hingga di jalan Patimura utara RSUD Dr. Saiful Anwar serta mendapati banyak mobil parkir liar dan memakan bahu jalan, meskipun di tempat tersebut ada tanda larangan parkir.
Salah satu petugas yang tidak bersedia disebutkan mengatakan, bahwa sebelumnya petugas sudah berulangkali mengingatkan untuk tidak parkir diarea tersebut, karena selain mengganggu arus lalu lintas juga mengganggu mobil ambulance yang keluar masuk membawa pasien.
Atas permasalahan tersebut, Petugas Dishub kota Malang melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggembokan ban puluhan mobil yang parkir liar.
Kepala Bidang Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Malang Mustaqim Jaya, A.P, M.M kepada awak media menerangkan Operasi gabungan yang digelar oleh Dishub kota Malang merupakan operasi rutin yang sempat tertunda.
"Operasi gabungan yang digelar rutin untuk menindak lanjuti pengaduan maupun laporan-laporan masyarakat yang masuk ke humas perhubungan karena ada beberapa beberapa lokasi kan yang dulu sudah tidak pernah ada parkir seperti di luar rumah sakit Saiful Anwar, sekarang sudah mulai parkir lagi," terangnya.
"Setelah kita tidak ada operasi, sekarang mulai parkir lagi mereka, hari ini ada pengembokan di seputaran rumah sakit Saiful Anwar kalau enggak salah ada 14 kendaraan roda empat yang digembok," jelasnya.
Lebih lanjut Mustaqim mengatakan untuk proses kendaraan yang terjaring razia, prosedurnya masih sama seperti sebelumnya.
"Yang bersangkutan silahkan datang ke sini dan membuat surat pernyataan di atas materai 10.000, fotocopy KTP dan STNK," ujarnya.
Disinggung inti dari isi surat pernyataan ke Dishub, Mustaqim menyampaikan bahwa isi surat pernyataan berisi bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi parkir di tempat-tempat yang sekiranya melanggar aturan untuk saat ini masih hanya berupa teguran dan pernyataan tertulis.
Saat disinggung terkait denda jika di setujui oleh pemerintah maka pelanggar bisa dikenakan denda buka gembok berkisar antara 200.000 sampai 500.000 dan saat ini sedang dalam proses pengajuan.
"Harapannya dengan adanya kegiatan operasi gabungan penertiban parkir liar ini, masyarakat semakin sadar untuk tidak parkir mobil bukan pada tempat yang seharusnya," pungkasnya.
(AS)
Posting Komentar