Pasca Terjadinya Kasus Pembuangan Bayi di Dusun Templek Gadungan, Seluruh Pondok Pesantren ,Rumah Kos dan Rumah Kontrakan Wajib Mengurus Surat Perijinan
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM. Pemerintah Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Jawa Timur menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) tingkat desa. Jumat (22/3/2024).
Rapat Kordinasi itu digelar bersama unsur Muspika Kecamatan Puncu. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa Gadungan bapak Dari Purwanto beserta Perangkat Desa,Babinsa Desa Gadungan Serka Siswanto ,Wakapolsek Puncu IPTU Juni Hartono,Kyai Mustopa,serta RT dan RW di seputaran wilayah Dusun Templek.
Rapat Kordinasi dilakukan untuk membahas terkait pasca terjadinya kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh santri dari luar pulau Jawa yang viral pada beberapa hari kemarin.
Dari hasil Rapat Kordinasi itu,Pemerintah mengambil sikap tegas yang Pertama : Seluruh pondok pesantren yang berada di Dusun Templek Desa Gadungan wajib mengurus surat perijinan.
Kedua : Rumah kos dan Rumah kontrakan wajib tertib adminitrasi bagi yang ngekos dan yang gontrak.
Ketiga : Rumah Kos wajib di pilahkan khusus putri dan khusus putra.
(Hariono)
Posting Komentar