Kodim 0809/Kediri Gelar Penyuluhan Narkoba P4GN Bagi Seluruh Perwira dan Prajurit
KEDIRI, LINTASDAERAHNEWS.COM - Kodim 0809/Kediri secara rutin menggelar penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi seluruh perwira dan prajurit.
Kali ini kegiatan kembali digelar di Aula Makodim 0809/Kediri jl A. Yani no 16 Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota ,Kota Kediri. Senin (10/6/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Aris Setyawan S.H,Pabung Kodim 0809/Kediri Kapten Inf. Ngatari, Ketua IPWL Eklesia Kediri Fourdantion KediribIbu Jesika Yeni Susanti, Dokter Rumah Sakit SLG Gumul Dr Angga Dewantara, Konselor Radiasi Ibu Neni,Konselor Radiasi bapak Apri, Relawan Sosial bapak Ferri, Pasi Intel Kodim 0809/Kediri Kapten Inf. Johar Mustofa beserta Anggota Staf 1, Seluruh Perwira Staf Kodim 0809/Kediri, Seluruh Danramil Jajaran Kodim 0809/Kediri, Perwakilan seluruh Anggota Koramil Kodim 0809/Kediri dan Perwakilan PNS Staf Kodim 0809/Kediri.
Dandim 0809/Kediri Letkol Inf. Aris Setiawan SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program yang dilaksanakan setiap tahun. "Tidak usah kawatir apabila anggota tidak mengkonsumsi ataupun mengedarkan narkoba pada tes urin hari ini kalaupun ada yang memakai segera hentikan apabila masih sayang pekerjaan kalian.
Dandim menyampaikan, "Kegiatan ini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan Narkoba. Dan Alhamdulillah Anggota Kodim 0809/Kediri sampai sekarang saya menjabat tidak ada permasalahan tentang Narkoba.
Meski ada satuan yang lain terindikasi mengkonsumsi ataupun mengedarkan narkoba kemarin sudah di proses sesuai prosedur.
"Harapan saya jangan sampai ada Anggota Kodim 0809/Kediri terlibat permasalahan Narkoba intinya selagi saya menjabat tidak ada toleransi akan saya naikkan sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.
"Terakhir untuk Babinsa sebagai ujung tombak informasi tentang narkoba apabila ada yang menyalahgunakan segera laporkan ke danramil masing - masing,"pungkasnya.
Sementara Ketua IPWL eklesia Kediri Fourdensien Jesika Yeni Susanti dalam materinya menyampaikan harapan agar Babinsa bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba.
Benar apa kata pak Dandim bahwa para Babinsa adalah ujung tombak informasi tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah masing - masing, jangan ragu - ragu untuk menindaklanjutinya dan saling koordinasi dengan instansi yang terkait.
Bahwa di Kediri ada institusi penerima lapor tentang masyarakat yang menggunakan narkoba ataupun obat obatan terlarang.
Menurut UUD Narkotika ada beberapa Pasal tentang Peran serta masyarakat sbb :
Pasal 104 UUD Narkotika ,"Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 105 UUD Narkotika Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 106 UUD Narkotika, Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk yaitu Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN, Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Orang yang kecanduan narkoba seharusnya bukan di penjara akan tetapi direhabilitasi adapun prinsip rehabilitasi sbb :
Keberhasilan ditentukan oleh kemauan keras penderita ketergantungan narkoba untuk sembuh. Memerlukan waktu panjang, fasilitas dan obat memadai, tenaga profesional yang kompeten melibatkan berbagai profesi dan keahlian, dan biaya yang sangat besar. Memerlukan dukungan, perhatian, dan keterlibatan orang tua dan keluarga penderita.
Sampai sekarang tidak ada satupun modalitas perawatan dan pemulihan yang terbukti paling efektif.Kerusakan sel susunan saraf pusat (SSP) tidak bisa dipulihkan seperti sedia kala. Permasalahan Narkoba di Indonesia.
Geografis yang terbuka menyebabkan Narkoba mudah masuk & menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Demografis yang sangat besar (250 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap Narkoba
Peredaran gelap Narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Minimnya fasilitas dan aksestabilitas layanan rehabilitasi pecandu Narkoba.
STIGMA terhadap Penyalah guna narkotika sehingga Takut Melaporkan Diri. Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba.Modus operandi dan variasi jenis Narkoba yang terus berkembang (41 Jenis Daru).
Lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendall peredaran gelap Narkoba. Kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 63,1 trilyun ruplah (blaya privat & soslal).
(Hariono)
Posting Komentar