Pj Bupati Pasuruan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Pasuruan Tahun 2024
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ || Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Dr. H. Andriyanto , SH, M.Kes secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Kabupaten Pasuruan. Acara pengukuhan ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/6/24) dengan dihadiri oleh para Ketua beserta anggota BPD, camat, kepala desa, serta pejabat daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Dr. H. Andriyanto, SH, M.Kes menyampaikan pentingnya peran BPD dalam pembangunan dan pengawasan pemerintahan desa. "BPD adalah mitra strategis pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program-program desa yang sudah berjalan," ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelangsungan program dan pembangunan yang sedang berlangsung di desa-desa. Pj Bupati menekankan bahwa dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan anggota BPD dapat terus bekerja dengan semangat dan dedikasi yang tinggi dalam mengawal pembangunan desa yang berkelanjutan.
Acara ini juga diisi dengan pembekalan dan arahan dari Pj Bupati kepada para anggota BPD tentang tugas dan tanggung jawab mereka ke depan.
Para anggota BPD yang hadir menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini dan berkomitmen untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan desa. "Kami siap untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab kami dengan penuh tanggung jawab dan semangat demi kemajuan desa," kata salah satu anggota BPD yang hadir.
Perpanjangan masa jabatan BPD ini berlaku untuk seluruh desa di Kabupaten Pasuruan, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
( Krm )
Posting Komentar