2 Hari Kampanye, Bawaslu Kabupaten Malang Sudah Terima Banyak Aduan Pelanggaran Paslon
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Memasuki masa kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang sudah menerima laporan pelanggan, sejak dimulainya 28 September 2024 dimulainya kampanye terbuka tersebut sedikitnya ada 20 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran. SH.,M. TuH mengungkapkan bahwa pelaporan pelanggan salah satu Paslon di Kabupaten Malang sedang ditangani, termasuk hari ini ada pelaporan yang masuk terkait kampanye terbuka yang melibatkan anak dibawah umur dan keterlibatan Kepala Desa dalam agenda jalan sehat.
"Berkaitan dengan kegiatan jalan sehat salah satu paslon di Gondanglegi Kabupaten Malang yang melibatkan anak dibawah umur dan keterlibatan salah satu Kepala Desa dalam kampanye terbuka tersebut," ungkap Tobias, pada awak media Lintas Daerah News, Senin (30/9/2024).
Menurutnya, pelaporan tersebut masih akan diperdalam dengan kajian untuk memenuhi syarat formil, setelah itu nantinya akan dilakukan registrasi laporan.
"Kegiatan tersebut dalam hasil pengawasan kami Bawaslu Kabupaten Malang sudah melaksanakan pengawasan dan juga berdasarkan laporan yang kami terima dan kami cermati poin penting berkaitan dengan jenis laporan yaitu keterlibatan anak dibawah umur serta kepala desa di dalam kegiatan jalan sehat," ujarnya.
Tobias Gula Aran juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi unsur pelanggaran yang mengacu pada pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
"Salah satu poin ayatnya itu mengatur terkait dengan larangan keterlibatan Gubernur, Bupati, buat bupati dan wakil bupati dan juga kepala desa atau juga sebutan lainnya.Di masa kampanye ini jadi yang berkaitan dengan poin laporan keterlibatan kepala desa kita cermati pedalaman terkait dengan keterpenuhan unsur materilnya terkait dengan pasal tersebut, apa yang dilakukan menguntungkan paslon atau tidak itu unsur unsur itu yang harus kita cermati lebih detail," terangnya.
Selain itu, jika memenuhi unsur tersebut, maka nantinya akan dipanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam laporan itu.
"Pemanggilan atau permintaan keterangan lebih detail dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor dan pihak terkait lain. Rencananya tanggal 8 Oktober, Paling lambat 3 hari untuk sanksinya sendiri. Jika terbukti kepala desa itu yang nanti kita rekomendasikan kepada Bupati," imbuhnya
"Kalau memang memenuhi unsur dugaan pelanggaran, kita akan rekomendasikan ke Bupati karena yang menertibkan SK kepala desa. Paling lambat 3 hari untuk sanksinya sendiri, jika terbukti kepala desa itu yang nanti kita rekomendasikan kepada Bupati kalau memang memenuhi unsur dugaan pelanggaran," jelasnya.
Sementara itu, Suwito Wijoyo, SH Tim kuasa hukum Paslon GUS mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon SALAF, yang diduga melibatkan anak-anak dan oknum kepala desa.
"Kami melaporkan adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak dan Kepala Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo dan Kepala Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi," ungkapnya.
Tim hukum juga melengkapi laporan dengan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan dugaan pelanggaran. Suwito menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa dan anak-anak dalam kampanye jelas melanggar aturan, dan pihaknya berharap Bawaslu segera menindaklanjuti.
(M.Sol)
Posting Komentar