Polri
Polres Batu Amankan Pasangan Yang Melakukan Aborsi Akibat Hamil Diluar Nikah
KOTA BATU, LINTASDAERAHNEWS.COM - Pasangan sejoli harus mendekam di Polres Batu lantaran keduanya telah melakukan perbuatan menggugurkan janin (Aborsi) hasil hubungan terlarang, kini kedua pasangan sejoli tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Batu.
Kedua tersangka tersebut merupakan karyawan swasta salah satu hotel di Kota Batu. Kedua pasangan sejoli ini diduga telah melakukan aborsi oleh kedua tersangka yang diketahui Pria berinisial YR (20) yang berasal dari Kabupaten Sleman dan perempuan berinisial RN (19) dari Kabupaten Malang. Proses aborsi ini dilaporkan ke Polres Batu pada Selasa, (3/9/2024) sesat setelah diduga adanya aborsi oleh kerabat tersangka.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dalam keterangannya menyebutkan bahwa peristiwa aborsi pengguguran janin tersebut berusia sekitar 11 Minggu atau hampir 3 bulan.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka yang sudah menjalin hubungan sejak Oktober 2023 yang lalu, kemudian melakukan hubungan kurang lebih hingga bulan Juni dan perempuan berinisial (RN) tidak datang bulan, hingga dilakukanlah pemeriksaan kepada bidan maupun dokter diketahui rupanya ada satu janin kemudian kedua pasangan ini sepakat untuk menggugurkan janin tersebut," ungkap Kapolres Batu, Selasa (17/9/2024).
Menurut Kapolres Batu, proses pengguguran janin tersebut dengan alat bantu dengan obat-obatan yang dibeli dari online, namun rupanya tidak efektif untuk menggugurkan, pada bulan Agustus jumlah takaran obat tersebut dinaikan sesaat kemudian yang bersangkutan berkontraksi perutnya hingga dikamar mandi keluar gumpalan janin.
"Yang menjadi barang bukti ini ada obat-obatan penggugur janin ataupun kapsul, ada centong, handphone dan baju yang digunakan saat aborsi, selanjutnya ada saksi-saksi telah dilaksanakan secara investigasion oleh Satreskrim Polres Batu." jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Batu juga mengatakan bahwa saksi-saksi nantinya juga akan diperdalam dengan memperbanyak saksi ahli terkait.
"Kita juga akan mendatangkan saksi ahli seperti bidan dan dokter untuk memperkuat penyidikan," tukasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 77 ayat (a) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(M.sol)
Via
Polri
Posting Komentar