Responsive Pemkab Pasuruan Turunkan Dinas Tata Ruang dan Hukum.
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com ~ ||Polemik Hilangnya Material Tanah Aset Jalan Kelurahan Grati Tunon di dusun Parasan Wilayah Kecamatan Grati menjadi sorotan Publik hingga Pemkab. Pasuruan turunkan Dinas terkait untuk kroscek lokasi , Jumat (4/10/24).
Petugas Dinas Tata Ruang dan Hukum dalam hal ini dibantu Tokoh masyarakat warga parasan serta pegawai staf kelurahan grati yang tahu persis titik titik mana yang perlu ditunjukan berdasarkan buku trawangan desa (Kelurahan) grati tunon.
Di saat memasuki pintu masuk ke 2 itulah lokasi aset jalan Proyek Perumahan Pt Dewe Residence yang menjadi pokok permasalahan warga parasan grati tunon yang panjang jalannya kurang lebih 600 meter dengan ketinggian rata - rata 15 meter dan lebar 3 meter.
Dalam lokasi tersebut sempat ada kegiatan pengerukan pengupasan tanah mengunakan alat berat dan dump truk yang keluar masuk lokasi mengangkut hasil dari pengupasan tanah dibawa keluar area lokasi Pt Dewe Residence.
Ditanya soal kegiatan itu oleh warga, petugas Dinas yang ada di lokasi mengatakan,
" Mohon Maaf pak ya, Kapasitas kami cuma mengukur jalan yang menjadi pokok permasalahan waktu njenengan Audensi ?" Jawab petugas yang
Salah satu petugas juga sempat menyampaikan bahwasannya Kegiatan Pengupasan tanah harus ada ijinnya dari ESDM karena telah memenuhi 3 unsur yaitu Pengalian, Pemuatan dan Pemindahan.
Menangapi Permasalahan baru Bang Ovu Pengacara wilayah timur berpendapat bahwasannya kegiatan pengupasan tanah yang dilakukan di lokasi Pt Dewe Residence tidak dibenarkan " Siapapun itu pelakunya sudah menyalahi aturan mas," jelas bang Ovu
"Kan kita semua tau itu, Kegiatan itu harus ada surat ijin usaha jasa pertambangan dari menteri ESDM yang diberikan kepada Badan Usaha Jasa Pertambangan, lah Pt Dewe Residence selama ini ijinnya apa ?" Ungkapnya.
Lanjut bang Ovu , " Perlu diketahui pemegang IUP / IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan Kegiatan Pengupasan Lapisan Tanah atau Batuan Penutup kepada Pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan, kalau hanya ijin pengupasan ya sekedar mengupas tidak dikeluarkan atau tanda kutip tidak dijual mas ," seloroh pengacara yang berpenampilan perlente ini sambil menggerakkan kedua jarinya isyarat tanda kutip.
Menurut warga yang beraudensi terkait polemik aset material tanah jalan yang hilang, sampai saat ini perwakilan dari Pt Dewe Residence belum ada yang menemui warga termasuk dari pihak pemerintah Kelurahan dan Kecamatan belum bisa memfasilitasi untuk duduk bersama antar warga dan Pt Dewe Residence agar permasalahan ini tidak berkepanjangan.
(tim)
Posting Komentar