Terlibat Kampanye SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
MALANG, Lintasdaerahnews. com ~ || kabupaten Malang - Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengaku tidak masalah, jika dirinya dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Gunawan HS-dokter Umar Usman saat hadir di launching timses pemenangan nomor urut 1 Paslon Sanusi-Lathifah.
Didik melalui sambungan telepon mengungkapkan, dirinya juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang dan memiliki tugas untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf), di luar hari kerja sebagai Plt Bupati.
"Gak mempermasalahkan itu, kecuali saya pada hari Senin sampai Jumat, kemudian dalam pidato saya kampanye," kata Didik dikonfirmasi melalui telepon. Kamis (03/10/2024).
Didik menerangkan saat kampanye lauching Paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi (28/09), dirinya datang sebagai ketua partai bukan Plt Bupati Malang.
"Itu hari Sabtu, Sabtu kan boleh saya hadir dalam kapasitas Ketua DPC. Sabtu dan Minggu itu dibolehkan secara aturan, kecuali Senin sampai Jumat dan saya hadir sebagai kapasitas Ketua DPC. Tetapi saat Senin sampai Jumat tidak boleh. Karena saya satu sisi sebagai Ketua DPC, satu sisi sebagai Plt Bupati. Maka yang paling tepat andaikata saya hadir pada hari Sabtu Minggu," terangnya.
Dirinya mengaku siap jika diminta untuk klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Malang terkait laporan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum GUS.
"Nanti kan mesti klarifikasi, aturannya kan ada," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon GUS, Suwito Wijoyo, SH. kepada awak media yang hadir menyampaikan kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten adalah untuk melaporkan Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang melibatkan diri saat kampanye SALAF beberapa waktu yang lalu yang di unggah melalui video TikTok.
"Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto, red) melibatkan diri di waktu kampanye," kata Suwito Wijoyo, SH.
Video yang diunggah di TikTok, yang dimaksud Suwito yaitu pada saat Didik mengikuti launching Paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu (28/9) lalu.
"Laporan sudah diterima (Bawaslu, red), temuan-temuan seperti ini seharusnya Bawaslu lebih aktif. Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tau ini indikasi pelanggaran," tutur Suwito.
Terpisah, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, Kurniansjah Hari Cahyono mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum GUS dan akan melakukan kajian atas laporan tersebut.
"Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu. Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut," beber Kurniansjah.
Lebih lanjut, Kurniansjah menjelaskan kajian tersebut dilakukan untuk membahas aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak.
"Selanjutnya, biasanya kami akan merapatkan itu dengan Gakumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan. Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai," jelasnya.
Kurniansjah menhatakan jika Didik berpartisipasi ikut kampanye terbuka pada hari kerja, maka hal itu tentu melanggar. Meskipun, status Didik sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
"Kalau seperti itu sebagai pejabat negara harus cuti kalau hari kerja. Karena sifatnya jabatan melekat, sudah kami himbau mereka harus cuti. Kecuali dilakukan di hari libur," pungkasnya.
(Agus)
Posting Komentar