Kodim 0809/Kediri Gelar Penyuluhan Hukum Triwulan I,Tingkatkan Kesadaran Prajurit dan Tugas Pokok TNI
KEDIRI, LINTASDAERAHNEWS.COM - Kodim 0809/Kediri menggelar penyuluhan hukum triwulan I Tahun 2024. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Gedung Setyo Santoso Kodim 0809/Kediri Jl. A Yani no 16 Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan tema "Melalui Penyuluhan Hukum kita tingkatkan kesadaran hukum Parjurit dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI AD. Kepada Prajurit maupun PNS dijajaran Kodam V/Brw tahun 2024".
Tim Penyuluhan Hukum di hadiri oleh Waka Kumdam V/Brawijaya Letkol CHK Purnomo Heru Sutarto S.H. M.Sc bersama Paurdal Kumdam V/Brawijaya Lettu CHK Lamani S.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Aris Setiawan, S.H, Perwakilan Danramil dan Perwira Staf jajaran Kodim 0809/ Kediri, Rumkit Tingkat DKT Kediri Letda Ckm Koirul S. besera 4 orang anggota, Benglap V/2-1 Kota Kediri Letda CBa Kusmiaji beserta 4 orang anggota, Tepbek V-44 Kota Kediri Letda Cba Darmawan beserta 4 orang anggota, Supdenpom V/2-2 Kota Kediri Sertu Joko Beserta 1 orang Anggota, Minvet Kota Kediri Pelda Sumarlan beserta 4 orang anggota, Perwakilan seluruh Anggota jajaran Kodim 0809/Kediri, Perwakilan PNS Kodim 0809/Kediri dan Pengurus Persit KCK Cab XXV Kodim 0809/Kediri.
Dalam sambutannya Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Aris Setiawan, S.H mengucapkan selamat datang kepada Bapak Waka Kumdam V/BRW Letkol CHK Purnomo Heru Sutarto S.H. M.Sc. di Kodim 0809/Kediri.
Kami informasikan anggota kodim dan ibu Persit berjumlah 150 orang untuk mengikuti penyuluhan hukum pada pagi ini.
Kodim 0809/ Kediri membawahi kota dan kabupaten dengan jumlah 23 Koramil.
Kami sangat bersyukur dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini untuk menjadi pedoman dalam kami melaksanakan tugas apalagi di tahun politik.
Dalam penyuluhan hukum ,Kumdam V/Brawijaya Letkol CHK Purnomo Heru Sutarto S.H. M.Sc memaparkan," Bahwa hari ini saya akan mensosialisasikan Terkait Peramasalahan Hukum.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
Hari ini Sosialisasi dengan tema melalui Penyuluhan Hukum kita tingkatkan keseadaran hukum parjurit Dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI AD.
Sesuai UU No. 22 Th. 2009 Tentang alu lintas dan angkut jalan bahwa Kecelakaan lalu lintas adalah Suatu peristiwa dijalan yang tidak di duga dan di sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian Benda.
Perkara yang menonjol di lingkungan Kodam V Brawijaya sangat banyak antara lain penyalahgunaan Obat terlarang dan Pembunuhan.
Hukum terkait narkotika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik, UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE diantaranya
Menyebarkan Video Asusila
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Judi Online
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.
Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berita Bohong
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ujaran Kebencian
Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Teror Online
Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan yang mengatur terkait Hukum Pidana Militer dibukukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yang digunakan sebagai pedoman bagi anggota militer khususnya aparat penegak hukum di bidang kemiliteran dalam melakukan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaaan pengadilan.
Sedangkan tindak pidana militer dibagi menjadi 2 (dua) yaitu
Tindak pidana militer murni (Zuiver Militaira Delict) hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus militer,
Tindak pidana militer campuran (Gemengde Militerire Delict). adalah tindak pidana mengenai perkara koneksitas artinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer yang dalam hal ini dasarnya kepada undang-undang militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Hariono)
Posting Komentar