Sehari Jelang Tahun Baru, Pemdes Manikrejo Gelar Penetapan KPM dan APBDes 2025
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Pemerintah Desa (Pemdes) Manikrejo menggelar rapat penetapan penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di balai Desa Manikrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Senin (30/12/24).
Kepala Desa Manikrejo, Nur Kholis, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung pembangunan desa serta memastikan bantuan sosial tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa anggaran desa dan bantuan yang disalurkan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan juga untuk anggaran tahun 2025 hanya maksimal 15 % untuk BLT DD dari pagu,” ujarnya.
Dalam sesi pertama, rapat membahas dan menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan sosial pada tahun 2025. Data penerima telah melalui proses verifikasi untuk memastikan transparansi dan akurasi.
Sesi berikutnya membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Fokus anggaran tahun depan akan diarahkan pada peningkatan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta program-program sosial untuk mendukung kesejahteraan warga.
Ketua BPD Manikrejo, M. Nuril, menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Pemdes dalam menyusun anggaran ini. Partisipasi masyarakat sangat penting agar rencana pembangunan berjalan lancar.”tegas Nuril.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara perangkat desa dan masyarakat, memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan saran dan aspirasi mereka. Dengan penetapan ini, Pemdes Manikrejo optimis dapat memulai tahun 2025 dengan rencana pembangunan yang matang dan bermanfaat bagi seluruh warga desa.
Semangat kebersamaan yang terjalin dalam acara ini semakin terasa menjelang pergantian tahun, membawa harapan baru bagi Desa Manikrejo di tahun yang akan datang dan acara di tutup dengan penandatanganan Ketua BPD Manikrejo bahwa penetapan APBDes tahun 2025 telah di sepakati.
( Krm )
Posting Komentar