TNI
Polres Batu Berhasil Ungkap Puluhan Tanaman Ganja dan Ribuan Pil Koplo
KOTA BATU, LINTASDAERAHNEWS.COM - Polres Batu Polda Jatim mengungkap penyalahgunaan tindak pidana peredaran Narkoba, dalam ungkap kasus yang pertama penanaman pohon ganja dan peredaran obat-obatan berbahaya atau pil koplo serta sabu-sabu yang berlangsung di Mapolres Batu, pada Rabu (15/1/2025).
Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan bahwa berawal dari RS dan MRR yang ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 3,42 gram pada Minggu (12/1/2025) di Pendem, Kecamatan Junrejo Kota Batu, dan dalam pengembangan penyidikan terungkaplah berinisial ANB yang yang didapati barang bukti tanaman ganja sebanyak 62 tanaman ganja.
"Berawal dari penangkapan RS dan RMR, berawal dari situ kita kembangkan penyidikan, berselang satu jam dari penangkapan tersebut terungkap inisial ANB dan kita langsung datangi tempat penyimpanan pembibitan tanaman ganja," terang Kasat Reskoba Kota Batu.
Menurut Kasat Reskoba Polres Batu, sebanyak 62 batang bibit tanaman atau pohon ganja dan 36 gram ganja kering berhasil diamankan.
Tidak sampai disitu saja, dalam pengembangan penyidikan tersangka ANB yang lulusan dari mahasiswa budidaya pertanian dan bereksperimen membudidayakan bibit tanaman ganja.
"Tersangka memulai budidaya tanaman sejak tahun 2019, dengan eksperimen dengan ilmunya dia berhasil dan menjadi profesi menjual hasil eksperimen tanaman ganja tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, AKP Ariek Yuli Irianto mengatakan kasus kedua terkait obat-obatan berbahaya jenis Pil Doble L atau lebih dikenal Pil Koplo sebanyak 960780 butir berhasil berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
"Berawal dari penangkapan SY yang saat ini sudah diamankan, selanjutnya kita limpahkan berjenjang dan saat ini terpidana," tegasnya.
Sesat setelah tertangkapnya SY dan dilakukan pengembangan penyidikan, muncul nama lainnya namun yang bersangkutan melarikan diri dan dinyatakan Daftar Pencairan Orang (DPO).
"Setelah SY ini kita amankan, tersangka lainya yang bersangkutan kabur, saat ini masih dalam proses penyidikan kita," tukasnya.
(M.sol)
Via
TNI
Posting Komentar