TNI
Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Gelar Sosialisasi Administrasi Posyandu dan Bahaya Pinjol kepada Kader PKK
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait administrasi posyandu dan bahaya pinjaman online (pinjol), Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari, Serka Ari Sudaryanto, menggelar sosialisasi kepada 36 orang kader PKK di aula Balai Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Jum'at (21/3/25).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya administrasi yang tertib serta bahaya finansial akibat penggunaan pinjol ilegal.
Dalam pemaparannya, Serka Ari Sudaryanto menjelaskan pentingnya pengelolaan administrasi posyandu yang baik dan tertata. "Administrasi posyandu yang tertib akan memudahkan pelaporan dan pemantauan kesehatan ibu dan anak, sehingga layanan posyandu semakin efektif dan bermanfaat bagi warga desa," ujarnya.
Selain membahas administrasi posyandu, Serka Ari juga memberikan edukasi tentang bahaya pinjaman online ilegal. Ia mengingatkan para kader PKK untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming pinjol yang menawarkan kemudahan dana cepat. "Pinjol ilegal seringkali menjerat korban dengan bunga tinggi dan ancaman penyebaran data pribadi. Pastikan sebelum meminjam, cek legalitas penyedia jasa keuangan tersebut," tambahnya.
Para kader PKK yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Mereka aktif bertanya, terutama terkait cara melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal dan tata kelola administrasi posyandu yang benar.
Ketua PKK desa menyampaikan apresiasi kepada Serka Ari Sudaryanto atas sosialisasi yang diberikan. "Kami berterima kasih atas edukasi yang sangat bermanfaat ini. Semoga kader PKK dapat menerapkan ilmu yang didapat untuk membantu masyarakat dan menjaga ketertiban administrasi desa," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kader PKK semakin berdaya dan mampu berperan aktif dalam mendukung pelayanan kesehatan desa serta menjaga keamanan dan kesejahteraan warganya dari bahaya pinjol ilegal.
(Red)
Via
TNI
Posting Komentar