Kasus Korupsi Pertamina Menggerus Kepercayaan Publik, PuSDeK: Masyarakat Mulai Mulai Beralih ke Produk Lain
KOTA MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha PT Pertamina periode 2018–2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Sejumlah petinggi perusahaan, termasuk CEO Pertamina Patra Niaga dan CEO Pertamina International Shipping, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini telah menggerus kepercayaan konsumen dan publik terhadap produk perusahaan pelat merah tersebut. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) Asep Suriaman, S. Psi menilai bahwa langkah konkret harus diambil agar masyarakat kembali percaya terhadap kualitas bahan bakar yang dijual Pertamina.
“Pertamina bisa menggandeng ahli untuk menguji dengan mengambil sampling apakah benar kualitasnya sesuai. Kalau terbukti ada pengoplosan, maka harus ditarik dari peredaran. Tanpa itu, masyarakat enggak akan percaya,” ujar Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa kekecewaan masyarakat semakin meluas, terbukti dengan maraknya ajakan di media sosial untuk beralih ke produk asing. “Bahkan saat ini di media sosial mulai gencar ajakan untuk beralih ke produk asing. Ini merupakan bentuk kekecewaan karena merasa telah ditipu oleh Pertamina, gara-gara Pertamax dioplos dengan Pertalite,” imbuhnya.
Selain dugaan pengoplosan, skandal ini juga mencakup impor minyak mentah dengan biaya lebih tinggi dibandingkan pasokan domestik serta manipulasi harga bahan bakar subsidi. Terbaru, Vice President Trading Operations Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, turut ditetapkan sebagai tersangka, menambah panjang daftar petinggi perusahaan yang terseret dalam kasus ini.
PuSDeK menegaskan, transparansi dan perbaikan tata kelola menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pertamina, sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran tanpa disalahgunakan.
(M.Sol)
Posting Komentar